PROFIL KUN

Assalamu'alaikum... pada kesempatan ini perkenalkan kami dari KUN ( Koperasi Unit Nagari ) " Tujuah Koto Talago II " yang berdomisili di Jorong Tanjung Jati, 18 Km dari Kota Payakumbuh, akan memberikan sedikit sejarah awal berdirinya Koperasi di daerah kami sampai saat ini.

PROFIL DAN MONOGRAFI WILAYAH KERJA
KUN " TUJUAH KOTO TALAGO II " TANJUNG JATI
KEC. GUGUAK KAB. LIMA PULUH KOTA PROPINSI SUMATERA BARAT
1
NAMA KOPERASI
:
KUN TUJUAH KOTO TALAGO II
2
JENIS USAHA
:
SERBA USAHA
3
TEMPAT KEDUDUKAN
:
TANJUNG JATI KEC. GUGUAK
4
BADAN HUKUM NOMOR
:
1515a / BH - 1987
5
TANGGAL
:
14 APRIL 1987
6
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
:
142/ PAD / KWK. 3 / IX / 1996
7
TANGGAL
:
30 SEPTEMBER 1996
8
DIDIRIKAN TANGGAL
:
15 SEPTEMBER 1953
9
KLASIFIKASI
:
= A =
10
S.I.U.P NOMOR
:
23 / 03 – 03 / PM / IX / 1987
11
TANGGAL
:
11 SEPTEMBER 1987
12
N.P.W.P NOMOR
:
1 . 267 . 242 . 4 . 05
PENGENALAN TEMPAT KEDUDUKAN

Tanjung Jati adalah suatu Jorong kecil yang terletak di Kenagarian Tujuah Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota 18 KM sebelah Barat Kota Payakumbuh. Luas Jorong ini lebih kurang 3,6 KM2 berpenduduk 2.812 jiwa yang terdiri dari 462 KK yang mendiami 413 tempat tinggal. Ditengah tengah Jorong inilah tumbuahnya KUN Tujuah Koto Talago II dengan tujuan dapat meningkatkan taraf hidup Anggota dan Masyarakat sekitar kepada tingkat Ekonomi Yang Lebih Baik.
 
SEJARAH RINGKAS BERDIRINYA KUN

KUN Tujuah Koto Talago II didirikan oleh sekelompok petani dan pedagang kecil yang diawali dalam bentuk Julo Julo / arisan sekali seminggu dengan jumlah Anggota sebanya 18 orang pada tahun 1951. Oleh karena pada tahun 1952 beberapa Jorong di sekitar Jorong Tanjung Jati telah mendirikan Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ), maka kelompok julo julo / arisan bermaksud pula hendak menjadikan kelompoknya menjadi Koperasi Simpan Pinjam dengan nama " Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera " Tanjung Jati.

Dengan adanya Peraturan Pembentukan Koperasi saat itu, yang mana untuk mendirikan Koperasi harus mempunyai Anggota minimal 20 orang, maka beberapa orang Anggota memasukan nama anak dan istrinya sebagai tambahan Anggota sehingga jumlah Anggota mencapai 28 orang, dan berdirilah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Tanjung Jati pada tanggal 15 September 1953, dengan menunjuk Pengurus sebanyak 5 orang sebagai berikut :

NO
NAMA
JABATAN
1
ABDUL MUNIR DT. AJO DIRAJO
KETUA. 1
2
JULIUS
KETUA. 2
3
ABDUL MUIS
SEKRETARIS. 1
4
JASNI
SEKRETARIS. 2
5
KAMULI MUSTAFA
BENDAHARA
Serta Menetapkan simpanan pokok sebesar Rp. 25 dan simpanan wajib sebesar Rp. 250 setiap minggu dibayar setiap malam petang Kamis di Pajak ( Kedai ) Bp Abdul Munir Dt. Ajo Dirajo. Alhamdulillah Koperasi muda ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sampai pada bhulan Juni 1958, dan di non aktifkan dengan Neraca 30 Juni 1958 karena pergolakkan PRRI sampai di Jorong Tanjung Jati.
Pada tanggal 16 september 1960 setelah situasi aman dengan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi di adakan Rapat Anggota di rumah salah seorang dengan keputusan :

1.  Setuju untuk mengaktifkan kembali KSP Sejahtera mulai tanggal 23 September 1960
2.  Menerima Neraca 30 Juni 1958 sebagai Neraca Awal
3.  Bagi Anggota yang sedang berhutang supaya melunasi sebelum 31 Desember 1960
4.  Menetapkan Pengurus dan BP yang lama sebagai Pengurus dan BP yang baru

Pada tahun 1962 berdasarkan peraturan yang berlaku Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera berobah nama menjadi " Koperasi Desa Sejahtera " dengan Nomor Badan Hukum 7116 tanggal 02 Mai 1962.
Pada tahun 1965 sewaktu sanering uang kertas Rp. 1.000 menjadi Rp 1, Koperasi ini sedang menyimpan Kopi, berkat kebijaksanaan Pengurus dan kesadaran dari seluruh Anggota untuk menambah simpanan sebagai pemupuk modal Koperasi sehingga dapat terhindar dari ancaman inflansi dan dapat berjalan seperti biasa.

Pada tahun 1968 menyesuaikan diri lagi dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian sehingga berobah nama menjadi : " Koperasi Serba Usaha Sejahtera Tanjung Jati " dengan Badan Hukum Nomor : 7116 / 12 - 1967 tanggal 05 Agustus 1969, dan pada Tahun 1971 telah dinyatakan sebagai Koperasi Terbaik Nomor II tingkat Propinsi Sumatera Barat.

Pada Tahun 1971 KSU Sejahtera dinyatakan oleh Direktorat Jendral Koperasi a/n Mentri Transmigrasi dan Koperasi sebagai " Koperasi Serba Usaha terbaik I ", melalui Surat Keputusan Nomor : 45 / DK / KPTS / A / VII / 72 tanggal 12 Juli 1972, dan Upacara peringatan Koperasi ke XXV dirayakan di Jorong Tanjung Jati saat itu.

Dengan keluarnya Inpres Nomor 4 Tahun 1973 tentang BUUD / KUD, maka pada tahun 1976 KSU Sejahtera Beramalgamasi ke KUD Serikat Talago, dengan rasa enggan melepaskan Badan Hukum serta menyesuaikan nama menjadi KUD Serikat Talago, Unit Serba Usaha Sejahtera Tanjung Jati

Pada tahun 1984 Unit Serba Usaha Sejahtera Tanjung Jati memisahkan diri dari KUD Serikat Talago melalui Surat Keputusan Bupati Kdh. Tk. II - 50 Kota Nomor : 676 / BLK - 1984 tanggal 24 Oktober 1984 tentang pemekaran Wilayah Kerja Koperasi Unit Desa.

Pada tanggal 23 Pebruari 1985 berdasarkan Keputusan Rapat Anggota Pembentukan KUD, maka terciptalah " KUD Sejahtera Tanjung Jati " dengan Badan Hukum Nomor : 1515a / BH - VIII Tanggal 28 Juni 1985 dengan wilayah kerja mencakupi tiga Jorong yaitu : Jorong Tanjung Jati, Jorong Koto Kociak, dan Jorong Sipingai

 Pada Tahun 1986, sewaktu bernama KUD Sejahtera sebagai " KUD Terbaik Nomor  I " Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota dan menerima Piala Bergilir Bapak Bupati Lima Puluh Kota

Pada Tahun 1987 KUD Sejahtera menyesuaikan diri lagi dengan SK Gubernur Tk I Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 1986 dengan merobah nama menjadi : " KUD VII Koto Talago II " Tanjung Jati dengan Badan Hukum Nomor : 1515a / BH / - XVII Tanggal 04 April 1987.

Pada Tahun 1987 Prestasi yang pernah diraih :
1.  Koperasi Terbaik Nomor I Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota
2.  Koperasi Terbaik Nomor III Tingkat Propinsi Sumatera Barat
3.  Juara I Dalam Lomba Peningkatan Swadaya Permodalan Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota
4.  Juara II dalam Loma Peningkatan Swadaya Permodalan Tingkat Propinsi Sumatera Barat

Pada Tahun 1988 Prestasi yang dicapai :
1.  Koperasi Terbaik Nomor I Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota
2.  Koperasi Terbaik Nomor I Tingkat Propinsi Sumatera Barat
3.  Koperasi terbaik Harapan I Tingkat Nasional

 Tahun 1989 telah diaudit oleh KJA ( Koperasi Jasa Audit ) dengan hasil pemeriksaan " Wajar Tanpa Catatan " sehingga telah memenuhi kriteria KUD Mandiri dan dipercayakan sebagai pelaksana LKDP / LKAP di Kabupaten Lima Puluh Kota dan ditetapkan sebagai : " KUD Mandiri " melalui Surat Keputusan Mentri Koperasi RI Nomor : 254 / M / KPTS / 12 / 89 Tanggal 09 Desember 1989.

Tahun 1990 dinyatakan sebagai : " KUD Mandiri Harapan Tingkat Nasional " melalui Piagam Nomor : 004 / HK / M / 90.

Tahun 1991 dinyatakan sebagai : " KUD Mandiri Terbaik Nasional " melalui Piagam Mentri Koperasi RI Tanggal 12 Juli 1991, sehingga Pengurus diundang Ke Istana negara untuk menghadiri Peringatan Hari Pertasi Kencana Nasional

Pada tahun 1992 dinyatakan lagi sebagai : " Koperasi Teladan Nasional " dengan Piagam Penghargaan dari Mentri Koperasi RI Tanggal 12 Juli 1992.

Pada Tahun 1994 ditingkatkan menjadi : " KUD Mandiri Inti " di Kabupaten Lima Puluh Kota, dan jalan ditempat sebagai KUD Teladan Nasional dengan Piagam Penghargaan mentri Koperasi RI sampai Tahun 1997.

Pada Tanggal 30 September telah menyesuaikan diri dengan Undang Undang No 25 Tahun 1992 dengan Nomor : 142 / PAD KWK. 3 / IX / 1996 Tanggal 30 September 1996

Dalam rangka HUT Koperasi ke 56 Tahun 2003, KUN Tujuah Koto Talago II mendapat Piagam penghargaan dari Gubernur Sumatera Barat sebagai " Koperasi Berprestasi " dengan Nomor Piagam : 518 / 468 / Kop - 2003 Tanggal 12 Juli 2003

Pada tanggal 01 April 2004 juga telah dilaksanakan Perubahan Anggaran dasar dari KUD VII Koto Talgo II menjadi " KUN Tujuah Koto Talago II " dengan Badan Hukum Nomor : 71 / BH / Kopperindag / IV / 2004

Pada Tanggal 10 Maret 2006, Unit Simpan Pinjam KUN Tujuah Koto Talago II dimekarkan menjadi KSP " Talago II ".

LATAR BELAKANG BERDIRINYA KUN

Latar belakang berdirinya Koperasi di Jorong Tanjung Jati adalah karena sulitnya meminjam uang bagi petani dan pedagang kecil kepada orang kaya dalam membiayai dan memodali usahanya. Sikaya mau melepaskan uangnya apabila ada jaminan yang menghasilkan baginya, seperti batang kelapa yang berbuah, kolam ikan, sawah, dan lain sebagainya, yang biasa disebut Pegang Gadai. Padahal Pegang Gadai Di Ranah Minang hanya boleh terjadi apabila ditemukan satu diantara tiga hal antara lain :

1.  Jenazah terbujur ditengah rumah ( tidak ada uang untuk biaya pemakaman )
2.  Rumah Godang ketirisan ( tidak ada uang untuk perbaikan rumah )
3.  Anak gadis cukup usia tidak bersuamikan ( tidak ada uang untuk biaya pernikahan )

Tidak sedikit para petani dan pedagang kecil yang telah terjerat oleh orang orang berduit dengan menyerahkan tanaman tua yang menghasilkan ( batang kelapa berbuah ) kepadanya dengan tanpa mendapat bagian hasilnya sedikitpun juga. Sungguh kejam si Ijon dengan si Rentenirnya, dengan tidak menaruh belas kasihan terhadap simiskin selaku petani dan pedagang kecil, yang telah membanting tulang memperjuangkan keluarganya dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari hari.

Ber awal dari hal demikianlah para petani dan pedagang kecil tersebut membentuk julo julo atau arisan yang saat ini telah tampil sebagai KUN Tujuah Koto Talago II

 TUJUAN BERDIRINYA KUN

 Adapun tujuan berdirinya Koperasi di Jorong Tanjung Jati adalah untuk :


1.
Mendidik Anggota untuk menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk hari esok dengan cara menabung di Koperasi secara teratur dan berkesinambungan
2.
Membina naluri Anggota dan masyarakat yang cendrung hidup berkelompok dan memperdalam rasa kekeluargaan serta Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.
Mengindari Anggota dan masyarakat ekonomi lemah dari lilitan hutang kepada rentenir, serta menjauhkan diri dari sifat menggadai
4.
Hanya Koperasi yang dapat memberikan Kredit dengan syarat dan cara yang sangat mudah bagi masyarakat ekonomi lemah
5.
Mengajak Anggota dan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan sehingga terangkat dari kemiskinan, serta mengambangkan potensi serta kemampuan ekonomi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi dan sosial dapat terangkat
6.
Mengajak Anggota dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan
7.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas Sumaber daya manusia
8.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dalam ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai Soko Guru
9.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
KONDISI DAERAH KERJA KUN TUJUAH KOTO TALAGO II

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 dan surat Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Lima Puluh Kota Nomor : 676 / BLK / 84 Tanggal 24 Oktober 1984 Tentang Penetapan pembagian Daerah kerja KUN, maka Daerah kerja KUN Tujuah Koto talago II Tanjung jati meliputi :

1.  Jorong Tanjung Jati
2.  Jorong Koto Kociak
3.  Jorong Sipingai

Setelah keluarnya Inpres Presiden Nomor 18 Tahun 1998, maka wilayah kerja Koperasi tidak dibatasi lagi sehingga KUN Tujuah Koto Talago II sudah semakin mengembangkan sayapnya dalam pelayanan dan penerimaan Anggota pada Jorong Jorong lain.

KEADAN ALAM DAERAH KERJA 

Daerah Kerja KUN Tujuah Koto Talago II Tanjung Jati berbatas dengan :

1.  Sebelah Utara dengan Kenagarian Talang Maua, sebagai Wilayah Kerja KUN Mungka
2.  Sebelah Timur dengan Jorong Talago, sebagai Wilayah Kerja KUD Talago I
3.  Sebelah Selatan dengan Kenagarian Kubang, Wilayah Kerja KUD Kubang
4.  Sebelah Barat dengan Kenagarian Limbonang, Wilayah kerja KUD Limbonang
 

Pada umumnya daerah Kerja KUN Tujuah Koto Talago II berada pada ketinggian 514 Meter diatas permukaan laut. Keadaan udara di siang hari tidak terlalu panans dan malam harinya tidak terlalu dingin. Curah hujan berkisar antara bulan Pebruari s/d Nopember sehingga musim turun kesawah tidak serentak, sedangkan sawah tadah hujan di Daerah kerja KUN Tujuah Koto Talago II ini lebih kurang 35% dan dengan mata air lebih kurang 15 %

WILAYAH / DAERAH KERJA

Wilayah / Daerah Kerja KUN Tujuah Koto Talago II sampai saat ini telah meliputi beberapa Jorong dan nagari dengan rincian sebagai berikut :

1
Jorong Tanjung Jati
8
Jorong Ompang Godang
2
Jorong Koto Kociak
9
Jorong Padang Jopang
3
Jorong Sipingai
10
Jorong Padang Kandi
4
Jorong Talago
11
Jorong Koto Sarikat
5
Jorong Tiaka
12
Kenagarian Andiang
6
Kenagarian Limbanang
13
Kenagarian Kubang
7
Kenagarian Sei. Rimbang
14
Kenagarian Pondam Godang
KAWASAN HUTAN DAN SEBAGAINYA

Diantara luas Daerah kerja KUN Tujuah Koto Talago II, 25% diantaranya adalah daerah perbukitan yang ditumbuhi semak belukar hilalang, dan beberapa bagiannya adalah hutan. Daerah perbukitan juga dimanfaatkan penduduk sebagai lahan pertanian, ladang, atapun perternakan 

KEPENDUDUKAN

Jumlah penduduk dalam Daerah Kerja KUN Tujuah Koto Talago II adalah sebanyak 7.103 jiwa terdiri dari 1.837 KK diantaranya 3.016 orang laki laki dan 4.087 orang wanita.
Jumlah penduduk dewasa sekitar 4.884 urang, sedangkan yang memenuhi persyaratan sebagai Anggita KUN sebanyak 3.483 orang dan sisanya terdiri dari Pelajar SD, SLTP, anak putus sekolah tamatan SLTA, sebagian lagi yang tidak dapat di Perguruan Tinggi dan yang belum mempunyai pekerjaan tetap.

POTENSI DAERAH KERJA

Potensi Daerah Kerja KUN Tujuah Koto Talago II khususnya di Kenagarian Tujuah Koto Talago ditentukan oleh kegiatan penduduk sehari sahi antara lain :

a.
Hasil daerah kerja

Hasil Daerah Kerja KUN Tujuah Koto Talago II adalah kelapa, kopi, beras, casiavera, dan beberapa jenis palawija. Hasil Industri Rumah Tangga seperti kue – kue, roti, yang mereka pasarkan di pasar Payakumbuh, Bukittinggi, Batusangkar, dan Padang. Begitu juga halnya dengan peternakan berupa ternak itik, ayam, ikan, sapi, dan kambing

b.
Areal Persawahan

Dari luas Daerah kerja KUN Tujuah Koto Talago II, 315 HA diantaranya adalah areal persawahan, sebagian besar dari sawah sawah tersebut telah digarap secara mekanis ( Hand Tracktor ), secara perorangan maupun secara kelompok

c.
Areal Perladangan

Luas lahan yang dijadikan perladangan dalam Daerah Kerja KUN Tujuah Koto Talago II di Kenagarian Tujuah Koto Talago ( + ) seluas 73 HA dan untuk perluasan lahan sebagai penanaman palawija dengan cara mengadakan tanaman selang seling pada lahan sawah antara padi dengan palawija. Cara seperti ini dapat pula meningkatkan produksi padi pada tahun berikutnya.

d.
Areal Perkebunan

Luas lahan yang dapat dipakai dalam Daerah Kerja KUN Tujuah Koto Talago II di Kenagarian Tujuah Koto Talago adalah ( + ) seluas 144 HA. Lahan ini dimanfaatkan masyarakat untuk menanami kelapa, kopi, casiavera, dan lain sebagainya. Karena gagal dalam pengembangan tanaman cengkeh maka masyarakat beralih kepada kopi, coklat, dan casiavera.

e.
Areal Perikanan

Usaha perikanan di dalam Daerah Kerja KUN Tujuah Koto Talago II di kenagarian Tujuah Koto Talago tergolong pada usaha rumah tangga, sehingga setiap keluarga telah memiliki minimal satu bauh kolam ikan beton bertadah hujan, dengan ukuran sesuai dengan kemampuan masing masing, sehingga luas kolam ikan yang ada lebih kurang seluas 168 HA, 65% diantaranya kolam ikan bertadah hujan dan limbah yang terletak didalam pekarangan rumah tempat tinggal penduduk

f.
Areal Peternakan

Lahan yang dipakai sebagai lahan peternakan lepas sebahagian besar terdiri dari perbukitan, sedangkan peternakan yang dikandangkan dipergunakan lahan perkebunan kelapa disekitar perumahan penduduk, dengan memelihara ternak sapi, kambing, ayam ras / buras, dan peternakan itik. Peternakan itik dan ayam sudah dikelompokan dan telah menerima pendidikan, bantuan modal dari KUN.

0 komentar:

Posting Komentar

Mari Berkomentar Yang Baik dan Bermanfaat . . .

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com